Kisah Sebelum Berkreasi di Tambang (Penelitian Penerangan di Tambang)

Sebelum memulia berkarir di industri pertambangan, saya memulai dengan magang pada tahun 2009 di salah satu kontraktor terbesar di Indonesia yang memiliki Popularitas yang cukup besar di dunia pertambang khususnya di indonesia, Dalam aktifitas tersebut saya memulai dengan melakukan penelitian terkait keefektifan penerangan yang ada di area tambang terutama untuk mendukung produktifitas karyawan dan unit yang melakukan kegiatan operasional dan tentunya karena aspek Keselamatan Pertambangan yang menjadi prioritas utama.

Oke, langsung pada intinya, gambaran penelitian yang saya lakukan.

Penerangan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksakan kegiatan secara efektif yang berasal dari cahaya alami maupun buatan. Penerangan sangat penting sebagai suatu faktor keselamatan dalam lingkungan fisik pekerja serta penerangan jika dalm suatu tempat kerja memiliki penerangan yang cukup dan diatur sesuai dengan jenis pekerjaan dapat menghasilkan produksi maksimal dan penekanan biaya. 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui intensitas penerangan buatan yang tepat pada malam hari di areal sekitar pertambangan batubara sehingga memudahkan para pekerja untuk bekerja tanpa ada alasan kerena penerangan yang kurang. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan memberikan gambaran pengetahuan tentang Tower Lamp diarea pertambangan dengan melakukan pengukuran intensitas penerangan yang dihasilkan oleh Tower Lamp. Data yang digunakan ada 2 macam, yaitu data primer yang diperoleh dari observasi langsung dan data skunder yang diperoleh dari data-data yang ada pada dokumen di perusahaan yang berhubungan dengan proses kerja di PT. PAMAPERSADA NUSANTARA site KIDECO. 

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem penerangan yang sudah diterapkan diperusahaan sudah lumayan bagus khsusnya untuk penerangan malam untuk area pertambangan tetapi masih banyak intensitas penerangan yang dihasilkan suatu Tower Lamp untuk menyinari area tertentu di PT. PAMAPERSADA NUSANTARA khususnya di Jobsite KIDECO belum sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam Tempat Kerja. Maka dari itu perlu adanya tindak lanjut sesuai dengan kerangka pemikiran yang ada apakah program ini berhasil dilaksanakan maupun tidak.

Jadi saya tidak menjelaskan banyak terkait teori penerangan ya, jika ingin melihat detail terkait asal-usul dari penerangan, regulasi yg di gunakan, dan yang lain, kalian dapat mencari langsung di google atau melihat hasil laporan saya di :

Arif Ridwan Laporan Khusus | PDF (scribd.com)

Langsung ke pembahasan berapa standart penerangan yang di gunakan di tempat kerja pada tahun tersebut.

Intensitas penerangan yang dibutuhkan masing-masing tempat kerja ditentukan dari jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan. Semakin tiongkat ketelitian suatu pekerjaan, maka semakin besar kebutuhan intensitas penerangan yang diperlukan, demikian pula sebaliknya. Standart penerangan di Indonesia telah ditetapkan seperti tersebut dalam Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 7 tahun 1964, tentang syarat-syarat kesehatan, kebersihan, dan penerangan ditempat kerja. Standart penerangan yang telah ditetapkan di Indonesia tersebut secara garis besar hamper sama dengan standart internasional. Sebagai contoh di Australia menggunakan standart AS 1680 untuk interior lighting yang mengatur  intensitas penerangan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaanya. Secara ringkas intensitas penerangan yang dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut :


Dari uraian singkat tentang lingkungan kerja fisik tersebut dapat dipertegas bahwa dengan pengendalian faktor-faktor yang berbahaya dilingkungan kerja, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan produktif bagi tenaga kerja. Hal tersebut dimaksudkan untuk menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja sehingga akan meningkatkan produktifitas tenaga kerja. Hal tersebut akan dapat terlaksana dengan adanya kebijaksanaan managemen dan komitmen dari pihak pengurus untuk selalu memperhatikan penanganan lingkungan yang bersinambungan dan kerja sama antara pihak pengusaha sebagai pemberi fasilias dan tenaga kerja sebagai pengguna fasilitas, dimana masing-masing pihak menyadari tugasnya dalam rangka menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman.

Dalam hasil penelitian yang saya lakukan di area tambang terutama di malam hari, jadi hampir keseluruhan perusahaan pertambangan di indonesia termasuk seluruh dunia, pasti melakukan kegiatan operasional pertambangan secara 2 shift, baik sift siang muapun malam. Kalo kegiatan operasional itu dilakukan di siang hari oke lah ya, karena ada matahari (sebagai sumber penerangan alami) yang membantu menerangi area kerja, tapi beda halnya ketika operasional di lakukan di malam hari, pasti memerlukan bantuan penerangan buatan dengan intensitas yang cukup besar untuk mendapatkan lux yang sesuai dengan ketentuan. Sumber yang di gunakan biasanya menggunakan lampu yang di pasang dalam tower tinggi atau biasa di sebut Tower Lamp/Mega Tower dengan karakter lampu yang variatif, ada yang menggunakan bohlam, LED, dll.

Dalam hasil penelitian :

Penerangan yang ada di area Front 5E2 yang mana tujuan dari sinar Tower lamp adalah tempat unit bekerja mengisi muatan berupa tanah galian bekas blasting. 


Ilustrasi Gambarnya :

Rumus penentuan sudut lampu : tan α = I/h

Dimana : I : yang menimpa atau sampai pada permukaan bidang sedangkan h : sumber penerangan sebagai titik jaraknya.
Dengan menggunakan rumus tersebut maka sudut lampu untuk penerangan yang berada di area area Front 5E2 adalah :
tan α = I/h
      α = tan-2 37/6)
      α = 80,8 derajat

Area Front 5E2 adalah area yang digunakan untuk tempat unit bekerja memindah tanah galian bekas blasting dengan tujuan untuk mengambil batubara yang ada dibawahnya, maka dari itu diperlukan penerangan yang cukup. Setelah dilakukan pengukuran maka didapatkan intensitas penerangan di area Front 5E2 dengan sumber penerangan buatan yang berasal dari Tower Lamp, untuk sampai pada tempat unit bekerja mengisi muatan berupa tanah galian bekas blasting dengan jarak 50 meter adalah sebesar 4 lux sedangkan bila hasil perhitungan dibandingkan dengan undang-undang yaitu Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 7 tahun 1964, tentang syarat-syarat kesehatan, kebersihan, dan penerangan ditempat kerja. Dari hasil pengukuran yang didapat belum sesuai. Biasanya dari pihak perusahaan sendiri kurang peduli akan hal yang sepele tersebut padahal bayak akibat hal yang terjadi akibat penerangan yang kurang semisal adanya peningkatan kecelakaan. Maka dari itu demi memenuhi tingkat penerangan agar sesuai perlu adanya perubahan mulai dari sumber penerangan yang berasal dari Tower Lamp tersebut masih kurang karena hanya ada 1 lampu yang mengarah ke area area Front 5E2. Seharusnya perlu adanya perubahan tempat peletakan Tower lamp supaya lebih dekat dengan area yang digunakan untuk bekerja atau dengan menggeser sudut lampu agar sinar yang dipancarkan lebih jauh serta perlu penambahan lampu yang baru, agar penerangan pada area area Front 5E2 tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada intinya gini, penerangan buatan terutama di tambang terbuka biasanya di lengkapi dengan fasilitas penerangan buatan yang sifatnya fleksible dalam arti memiliki alat yang portable yang setiap saat dapat di pindah dan di sesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga, user dapat memposisikan unit tersebut sampai ketemu intensitas penerangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan atau kebutuhan operasional. Tujuan dari penelitian ini sebernya sekaligus membuat semacam guide terhadap user mengenai pemasangan penerangan buatan yang berasal dari tower lamp/mega tower dengan spesifikasi masing mengenai ketinggian dari tower lamp, lampu yang digunakan, sudut arah lampu sehingga mendapatkan jarak yang sesuai dengan standart NAB (nilai ambas batas) hingga di terima diangka yang miminum. 
Industri pertambangan termasuk salah satu industri yang memiliki resiko sangat tinggi, ada banyak faktor bahaya dari kegiatan operasional pertambangan, salah satunya adalah Faktor Fisik, Pencahayaan adalah salah satu faktor dari faktor fisik tersebut yang impactnya cukup besar, bisa menyebabkan PAK (penyakit akibat kerja) jika karyawan bekerja dengan kecukupan penerangan yang kurang, terganggunya operasional pertambangan karena produktifitas dari unit produksi yang menurun (karena karyawn perlu tenaga ekstra bekerja dengan penerangan yg kurang), bahkan dampak sampe menyebabkan kecelakaan (incident) di tempat kerja.

Mungkin itu ya, sedikit sharing terkait gambaran awal sebelum saya merintis karir di dunia pertambangan, dari situ lah awal mula saya tertarik untuk lebih dalam menggeluti pekerjaan di pertambangan terutama di bagian Safety, Health & Environment. Setelah lebih dalam mempelajari, ternyata memang betul, bahwa aspek Safety, Health & Environment cukup penting untuk berjalanya suatu industri, karena perusahaan pasti menganggap bahwa karyawan termasuk asset yang sangat berharga bagi keberlangsungan perusahaan, sehingga perlu adanya jaminan saat bekerja untuk mendapatkan kenyamanan & keselamatan dalam bekerja untuk mendapatkan kualitas dan produktifitas yang di hasilkan. Banyak perusahaan yang menganggap remeh aspek tersebut karena beranggapan tidak terlalu berdampak besar terhadap keuntungan perusahaan atau bahkan ada yg menganggap menggangu produktifitas perusahaan, tetapi seharusnya jika hal tersebut di jalankan sesuai dengan ketentuan, itu bisa sangat mendukup peningkatan produktifitas di operasional.








Komentar